Senin, 11 Mei 2009

Asas Nasional Aktif

Asas Nasional Aktif atau asas personalitas.

Perundang-undangan hukum pidana berlaku untuk warga negara sendiri, baik perbuatan itu di-lakukan di dalam negeri maupun di luarnegeri, hal ini merupakan asas nasional aktif atau prinsip personal.

Asas nasionaliteit aktief atau personaliteit, yakni apabila warganegara Indonesia melakukan ke-jahatan meskipun terjadi di luar Indonesia, pelakunya dapat dikenakan hukum pidana Indonesia, apabila pelaku kejahatan yang hanya dapat dikenakan hukum pidana Indonesia----sedangkan perbuatan pidana yang dilakukan warganegara Indonesia di negara asing yang telah menghapus hukuman mati, maka hukuman mati tidak dapat dikenakan pada pelaku kejahatan itu, hal ini diatur dalam pasal 6 KUHP.