Senin, 11 Mei 2009

Asas Nasional Aktif

Asas Nasional Aktif atau asas personalitas.

Perundang-undangan hukum pidana berlaku untuk warga negara sendiri, baik perbuatan itu di-lakukan di dalam negeri maupun di luarnegeri, hal ini merupakan asas nasional aktif atau prinsip personal.

Asas nasionaliteit aktief atau personaliteit, yakni apabila warganegara Indonesia melakukan ke-jahatan meskipun terjadi di luar Indonesia, pelakunya dapat dikenakan hukum pidana Indonesia, apabila pelaku kejahatan yang hanya dapat dikenakan hukum pidana Indonesia----sedangkan perbuatan pidana yang dilakukan warganegara Indonesia di negara asing yang telah menghapus hukuman mati, maka hukuman mati tidak dapat dikenakan pada pelaku kejahatan itu, hal ini diatur dalam pasal 6 KUHP.

3 komentar:

  1. tulisan anda singkat tapi cukup jelas, eanak untuk dipelajari dan mudah untuk diingat-ingay---trim's

    BalasHapus
  2. "pelakunya dapat dikenakan hukum pidana Indonesia, apabila pelaku kejahatan yang hanya dapat dikenakan hukum pidana Indonesia"
    Maksud Dari pernyataan ini apa pak?
    Terima Kasih

    BalasHapus
  3. "pelakunya dapat dikenakan hukum pidana Indonesia, apabila pelaku kejahatan yang hanya dapat dikenakan hukum pidana Indonesia"
    Maksud Dari pernyataan ini apa pak?
    Terima Kasih

    BalasHapus